4.141 Kendaraan Bermotor Ditindak di Jakbar Selama Agustus
Suku Dinas Perhubungan (Sudin Perhubungan) Jakarta Barat, telah menindak 4.141 kendaraan bermotor roda dua, tiga dan empat selama pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar (BTT), 1 hingga 31 Agustus lalu.
Mereka disanksi cabut pentil karena kedapatan parkir di atas trotoar dan bahu jalan
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Barat, A Banjarnahor mengatakan, penindakan yang dilakukan berupa sanksi BAP, tilang polisi, cabut pentil
, derek dan angkut jaring. Pelanggaran Trotoar Capai 11.039 KasusDia membeberkan, sebanyak 1.516 unit sepeda motor, 21 kendaraan roda tiga dan 1.175 kendaraan roda empat dikenakan sanksi cabut pentil.
"Mereka disanksi cabut pentil karena kedapatan parkir di atas trotoar dan bahu jalan,"ujarnya, Senin (4/9).
Banjarnahor menambahkan, sebanyak 599 armada angkutan barang dan umum dikenakan sanksi BAP Dishub dan 335 armada diderek.
"Kendaraan bermotor roda dua yang diangkut jaring sebanyak 135 unit. Sedangkan 360 kendaraan bermotor roda empat dikenakan sanksi tilang polisi," ungkapnya.